PENETAPAN AGEN PERUBAHAN PUSKESMAS KEMANGKON

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) UPTD Puskesmas Kemangkon, maka dilakukan perubahan secara bersungguh – sungguh dan berkelanjutan di lingkungan Puskesmas Kemangkon. Untuk menggerakan birokrasi pemerintahan yang profesional, diperlukan agen perubahan birokrasi yang dapat mengubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Puskesmas Kemangkon.
Agen Perubahan dipilih berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
b. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai
c. Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
d. Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik
e. Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya
f. Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Berdasarkan kriteria di atas Tim Kerja Pembangunan ZI Puskesmas Kemangkon mengusulkan Bpk Suharno.SKM sebagai Agen Perubahan Puskesmas Kemangkon Tahun 2024. Diharapkan dengan beliau sebagai role model dapat mengawal komitmen karyawan Puskesmas Kemangkon untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standard pelayanan yang berlaku demi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *