Untuk memperbaiki mutu diperlukan komitmen bersama seluruh karyawan Puskesmas Kemangkon dengan dukungan penuh pihak manajemen. Diperlukan adanya forum yang dapat menjadi daya ungkit bagi percepatan peningkatan mutu pelayanan yang dapat mempertemukan seluruh komponen sistem manajemen mutu. Rapat Tinjauan Manajemen adalah pertemuan yang dilakukan oleh manajemen secara periodik untuk meninjau kinerja sistem manajemen mutu dan kinerja pelayanan / penyelenggaraan kegiatan Puskesmas untuk memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan dan efektifitas dari sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan / penyelenggaraan kegiatan UKM maupun UKP. Pada Kamis, 25 Juli 2024 Puskesmas Kemangkon telah menyelenggarakan RTM pertama di Tahun 2024 dipimpin oleh drg.Linda Herliantina selaku PJ Mutu Puskesmas Kamangkon. Rapat Tinjauan Manajemen membahas perubahan yang perlu dilakukan. Pembahasan dalam RTM menghasilkan rekomendasi untuk melakukan perubahan yang mengarah pada perbaikan. Hasil pertemuan harus ditindaklanjuti, yang dituangkan dalam dokumen perencanaan Puskesmas. Berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan dalam RTM, direncanakan kegiatan tindak lanjut perbaikan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan Puskesmas.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Puskesmas Kemangkon sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Purbalingga, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat di Puskesmas Kemangkon. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat.
Pada Selasa 11 Juni 2024 telah dilaksanakan rapat penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) dalam Pembangunan ZI Puskesmas Kemangkon menuju WBK / WBBM Tahun 2024-2026. Rencana kerja ini merupakan panduan kegiatan yang akan dilakukan dari masing-masing komponen pengungkit dalam pembangunan ZI menuju WBK / WBBM di Puskesmas Kemangkon.
Dokter Prima Chandra Septian selaku Ketua Tim Kerja ZI Puskesmas Kemangkon memberikan arahan bahwa rencana yang telah disusun agar dilakukan monitoring serta evaluasi secara berkala triwulan dan bulanan bila diperlukan untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Puskesmas Kemangkon berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standard pelayanan yang berlaku demi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Pada Kamis 6 Juni 2024 telah dilaksanakan rapat pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM) Puskesmas Kemangkon yang dipimpin Bpk Suharno, SKM selaku Kepala Puskesmmas Kemangkon dan diikuti seluruh karyawan Puskesmas Kemangkon. Dalam rapat ini terpilih dr.Prima Chandra Septian menjadi Ketua Tim Kerja Pembangunan ZI dan juga dibentuk keanggotaan Tim Kerja Pembangunan ZI yang melibatkan seluruh karyawan Puskesmas Kemangkon. Terdapat 6 pokja dalam susunan Tim Kerja Pembangunan ZI Puskesmas Kemangkon yaitu Pokja 1 Manajemen Perubahan, Pokja 2 Penataan Tata Laksana, Pokja 3 Penataan Sistem Manajemen SDM, Pokja 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Pokja 5 Penguatan Pengawasan, dan Pokja 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dokter Prima Chandra Septian selaku Ketua Tim Kerja Pembangunnan ZI menyampaikan arahan bahwa dalam pembangunan ZI diperlukan semangat kolaboratif dan peran aktif dari seluruh anggota Tim untuk selalu menjaga serta menyebarkan pesan anti korupsi dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada Pengguna Layanan.
Jum’at 4 Oktober 2024, Kegiatan PJB Linsek Desa Sumilir. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit Demam Berdarah. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dilakukan 1 minggu sekali dan 3 M Plus yaitu : 1. Menguras tempat penampungan air 2. Menutup rapat tempat penampungan air 3. Memanfaatkan limbah barang bekas yang bernilai ekonomis (daur ulang)
Plus-nya yaitu : 1. Menggunakan obat nyamuk/anti nyamuk 2. Memelihara ikan pemakan jentik nyamuk 3. Menanam tanaman pengusir nyamuk
🌿✨ Kerja Bakti dan Pemberantasan Sarang Nyamuk di Puskesmas Kemangkon ✨🌿
Hari ini, Karyawan Karyawati Puskesmas Kemangkon mengadakan kegiatan kerja bakti yang bertujuan untuk memberantas sarang nyamuk dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan! 🦟💪
Kegiatan ini melibatkan seluruh Karyawan dan Karyawati Puskesmas Kemangkon, yang antusias ikut berpartisipasi dalam membersihkan area sekitar. Dengan bersama-sama, kita dapat mencegah penyebaran penyakit yang dibawa oleh nyamuk, seperti DBD dan Zika. 🌍❤️
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing dan rutin melakukan pemeriksaan sarang nyamuk. Ingat, mencegah lebih baik daripada mengobati! 🧹✨
Terima kasih kepada semua yang telah berkontribusi! Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk kita semua! 🌟
SSGI 2024 merupakan survei kesehatan nasional yang bertujuan untuk mengetahui gambaran status gizi balita stunting, wasting, underweight, dan overweight dan determinannya. Data dasar yang dihasilkan akan menggambarkan berbagai indikator kesehatan pada level Nasional, Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Data tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan kesehatan di daerah.
Pada hari Selasa 20 Agustus 2024 telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK/ WBBM) di Puskesmas Kemangkon. Acara dihadiri oleh Ibu Rina dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Purbalingga dan Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagai narasumber Bimbingan Teknis ZI. Pada kesempatan itu pula diberikan materi Sosialisasi Anti Korupsi oleh Ibu Fita Rahmawati sebagai penyuluh anti korupsi,
Sosialisasi tersebut diadakan di Aula Lantai 2 Puskesmas Kemangkon dan dihadiri oleh karyawan Puskesmas Kemangkon.
Tujuan dilakukkannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada karyawan Puskesmas Kemagkon terkait Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBK/WBBM).
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
ZI-WBK (Zona Integrasi Wilayah Bebas dari Korupsi) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam melaksanakan program reformasi birokrasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, di mana reformasi birokrasi tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Tercapainya komponen hasil ini tergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit. Dengan demikian, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu: pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan agar seluruh elemen di Puskesmas Kemangkon dapat saling bekerjasama dalam membangun Zona Integrasi Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Puskesmas Kemangkon. Selain diperlukan komitmen seluruh karyawan agar selalu konsisten dalam pembangunan ZI WBK/WBBM, juga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan rencana.
Pada hari Selasa, 7 Mei 2024, telah dilaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Puskesmas Kemangkon. Acara ini dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung di Gedung Aula Lantai 2 Puskesmas Kemangkon. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menegaskan komitmen Puskesmas Kemangkon dalam membangun Zona Integritas dan mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi. Acara ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang profesional, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan aparatur yang berintegritas, handal, dan profesional, serta memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang baik. Pencanangan ini mengukuhkan komitmen Puskesmas Kemangkon dalam menjalankan tugas dengan akuntabilitas dan integritas yang berkelanjutan, sejalan dengan core values ASN “BerAKHLAK”. Acara pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama yang dimulai oleh Kepala Puskesmas Kemangkon, Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Inspektur Inspektorat Daerah Kabuapten Purbalingga, Kepala Dinas Kesehataan Kabupaten Purbalingga, Camat Kecamatan Kemangkon dan diikuti oleh karyawan Puskesmas Kemangkon. Acara ini juga dihadiri oleh Tim Ortala Kabupaten Purbalingga, Danramil Kemangkon, Kapolsek Kemangkon, Kepala UPT dan Kepala Desa se- Kecamatan Kemangkon.